1. Bahwa Syarat hanya KTP dan Nafas;
  2. Bahwa Bisa bangun dilokasi dan tanah sendiri dengan syarat sertifikat sudah atas nama sendiri (konsumen);
  3. Bahwa IMB (Ijin Mendirikan bangunan) di urus sendiri oleh konsumen;
  4. Bahwa Pembangunan di support oleh PT. Dinara Teknik Indonesia dengan tipe bangunan T36;
  5. Bahwa harga bangun disesuaikan dengan RAB (diluar pajak jual beli), angsuran minimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/bulan dengan tenor pelunasan selama 5 (lima) tahun;
  6. Bahwa setelah angsuran mencapai 40% dari harga bangun akan dilakukan proses Pembangunan; 
  7. Bahwa dengan jaminan sertifikat tanah diserahkan kepada pihak PT. Koperumnas untuk ditahan sampai dengan lunas;