1. Bahwa syarat hanya KTP dan Nafas:
  2. Bahwa harga rumah di Lokasi Botabek Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan diluar Botabek Rp275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) harga belum termasuk pajak jual beli dengan luas kavling mengikuti lokasi dan IMB tipe 36;
  3. Bahwa untuk rumah dengan IMB tipe 36, konsumen cukup membayar angsuran minimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/bulan atau 15 ribuan/hari;
  4. Bahwa setelah angsuran sudah mencapai 40% dari harga rumah akan dilakukan proses Pembangunan dengan tahap ke 1 (satu) 18m2 dan bisa dilanjutkan Kembali oleh konsumen diupgrate menjadi 36m2;
  5. Bahwa Pembangunan bisa dipercepat minimal 6 (enam) bulan dari pembayaran pertama dan serah terima kunci rumah (stk) maksimal 6 (enam) bulan masa pembangunan;
  6. Bahwa apabila Konsumen menunggak selama 3 (tiga) bulan berturut -turut, maka diwajibkan untuk take over dan calon penerima take over selaku Pihak Ketiga akan mengikuti harga baru di tahun tersebut dan dengan program pahe rumah berkelanjutan;.
  7. Bahwa bagi Konsumen yang sudah terkena suspend (menunggak angsuran lebih dari 3 bulan) bisa melanjutkan kembali dengan program Pahe berkelanjutan 4 periode dan angsurannya mengikuti program Pahe minimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/bulan dan uang yang sudah masuk akan di akumulasikan setelah pemotongan fee marketing yang sudah berjalan sebelumnya serta membayar biaya administrasi sebesar Rp500.000,-; (lima ratus ribu rupiah);
  8. Bahwa ini Berlaku untuk di semua Lokasi Koperumnas;