1. Konsumen harus membayar DP 40% dari harga rumah/ruko dengan cara dicicil sesuai kemampuan konsumen. Jangka waktu angsuran ditentukan oleh konsumen, tergantung dengan jumlah angsuran dibayarkan.
  2. Konsumen dapat langsung menempati rumah/ruko (STK) setelah mengangsur 40% dari harga rumah/ruko setelah 6 bulan jika IMB sudah siap atau jika ada rumah ready stok.
  3. Apabila ada tunggakan 3 bulan berturut – turut, maka diwajibkan untuk take over dan calon penerima take over selaku Pihak Ketiga akan mengikuti harga baru di tahun tersebut.