Card image cap

Properti Penting! Untuk Diketahui Konsumen PT Koperumnas Terkait Mekanisme Terbaru Mengenai Pembatalan PPJBB


 

PT Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) adalah perusahaan developer atau pengembang perumahan dengan produk intinya penjualan rumah dengan sasaran utama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

 

PT Koperumnas beralamat di Graha Koperumnas, Jl. Jatinegara Timur II No. 4B, RW 11, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

 

PT Koperumnas adalah perusahaan developer murni bukan perusahaan leasing ataupun dalam prakteknya bukan perusahaan yang menggunakan dana bank dalam membangun rumah untuk konsumennya.

 

PT Koperumnas sendiri memberikan kemudahan untuk setiap konsumennya dalam membeli rumah, karena setiap konsumen tanpa dikenakan DP, tanpa slip gaji, tanpa BI Checking, tanpa batasan usia, tanpa denda dan tanpa riba (bunga).

 

Dalam perjalanannya, PT Koperumnas selalu melakukan inovasi-inovasi maupun mekanisme baru yang terus disempurnakan demi menjaga serta memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap konsumennya.

 

Salah satu mekanisme terbaru yang dikeluarkan oleh PT Koperumnas adalah mengenai pembatalan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

 

Untuk diketahui oleh setiap orang, bahwa PT Koperumnas menggunakan ‘’Akad Murabahah Syariah’’ yang artinya akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Dalam hal ini PT Koperumnas melakuan jual beli rumah.

 

Adapun dalam aturan Pembatalan PPJB terbaru yang dikeluarkan oleh PT Koperumnas, jika ada konsumen yang tidak jadi membeli rumah, maka PT Koperumnas tidak harus mengembalikan uang, tetapi konsumen yang melakukan pembatalan PPJB bisa melakukan‘’Take Over’’ dengan konsumen lain dengan batas waktu tunggu 2 (dua) tahun.

 

Dan bagi konsumen yang baru mengangsur 1 (satu) kali, ada masa tunggu 6 bulan baru bisa mengajukan pembatalan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.  

 

Maka untuk itu terkait pembatalan PPJB, PT Koperumnas sudah tidak lagi menggunakan system refund (pengembalian dana) ataupun system cancel, yang ada adalah pembatalan otomatis PPJB apabila 3 bulan secara berturut-turut tidak membayar angsuran rumah, dan hal tersebut sah demi hukum.

 

Konsumen yang sudah melakukan pembatalan tadi bisa mengajukan take over kepada orang lain, dan untuk uangnya bisa dinegoisasikan kepada konsumen yang ingin menggantikan dengan ketentuan dan SOP yang berlaku.

 

Contoh: Ada konsumen yang menunggak 12 bulan atau 1 tahun, berdasarkan PPJB yang desepakati dengan PT Koperumnas sekitar 2 tahun lagi dia mendapat rumah. Kalau konsumen tersebut digantikan dengan orang lain (di take over) maka akan bertambah 6 bulan lagi Serah Terima Kunci (STK-nya) plus pembayaran tunggakannya selama satu tahun.

 

Misalnya, selama satu tahun konsumen menunggak: bulan ini bayar, bulan depan bayar, bulan selanjutnya menunggak bulan depan bayar, bulan selanjutnya menunggak ternyata tunggakannya sudah 6 bulan.

 

Walaupun sudah dilunasi 6 bulan, berarti untuk konsumen baru yang melakukan take over mendapatkan rumah 2,5 tahun lagi ditambah 6 bulan lagi, karena tidak bisa langsung STK. Karena PT Koperumnas harus tahu, konsumen yang baru tersebut adalah pembayar yang baik atau bukan.

 

Maka untuk itu, untuk konsumen baru yang melakukan take over harus ditambah 6 bulan untuk STK dari kesalahan konsumen yang lama. Jadi kalau konsumen yang lama menunggak, bukan tidak mungkin konsumen yang melakukan take over tidak menunggak, karena syaratnya harus menunggak dulu selama 3 bulan berturut-turut baru bisa Take Over.

 

Jadi, konsumen pertama yang pernah menunggak dahulunya, itu diakumulasi STK-nya lebih lama, ditambah 6 bulan lagi.

 

Mekanisme ini dilakukan PT Koperumnas untuk mengindari konsumen yang memiliki DP, terus ingin mengantikan konsumen pertama yang ingin STK karena sudah dekat. Untuk itu PT Koperumnas harus menambah 6 bulan lagi, karena PT Koperumnas harus tahu konsumen baru tersebut adalah pembayar yang baik atau bukan.