PT Konsumen Perumahan Nasional atau Koperumnas didirikan pada tanggal 25 Januari 2021 berdasarkan Akta Notaris Nomor 25 yang dibuat oleh Hendra Wismal, SH., MH., dan telah mendapat pengesahan badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005656.AH.01.01.TAHUN 2021 Tanggal 26 Januari 2021.
PT Konsumen Perumahan Nasional yang selanjutnya disebut Koperumnas didirikan oleh lima orang pendiri dengan founder utama M. Aris Suwirya, SE.,; seorang pakar yang telah berpengalaman selama lebih dari 25 tahun sebagai developer. M. Aris Suwirya, SE., tercatat pernah menjadi pengurus Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, pendiri sekaligus mantan Ketua Umum APERSI dan APERNAS, pendiri dan Ketua Badan Pengurus Koperasi Konsumen Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas) sejak tahun 2016 sampai sekarang, mantan TNI AU, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, mantan PNS, Komisaris Utama PT Griya Sahaja Pratama, Direktur Utama PT Griya Sahaja Mandiri, Direktur Utama PT Graha Properti Indonesia, Direktur Utama PT Dinara Teknik Indonesia, Komisaris Utama PT Media Dinaraya Indonesia, Direktur Utama PT Kosjegmart Online Indonesia, dan pengurus sejumlah organisasi profesi lainnya.
Koperumnas adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di sektor properti dengan produk intinya penjualan rumah dengan sasaran utama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak memiliki penghasilan tidak tetap.
Koperumnas memosisikan diri sebagai developer syariah yang mengedepankan usaha tanpa riba, tanpa melibatkan pembiayaan bank, dan tanpa investor, serta menjalankan usahanya dengan konsep DES PRENEUR (Developer, Syariah, E-Commerce, Entrepreneur).
Developer;
Koperumnas mengembangkan perumahan tipe 36 setaraf perumahan bersubsidi yang layak huni, sehat, sederhana, harga terjangkau, dan berkualitas, serta mengembangkan inovasi sesuai kebutuhan hunian masyarakat baik dalam bentuk perumahan, rumah petak, rumah bagi bangun, ‘arisan rumah’ maupun penjualan kavling dan rumah toko (ruko).
Syariah;
Sebagai developer syariah, Koperumnas konsisten menerapkan praktik-praktik sesuai dengan tuntutan syariat Islam yang tanpa riba baik dalam proses pembelanjaan tanah, pembangunan perumahan, akad/perjanjian dengan konsumen, sumber permodalan, maupun dalam pengelolaan dan transaksi keuangan. Nomor rekening bank hanya berfungsi sebagai transit dan segala bentuk permodalan dikonversikan ke dalam bentuk emas yang tersimpan dalam safe defosit box sehingga aman dan stabil dari inflasi.
E-Commerce;
Koperumnas mengedepankan cara-cara direct marketing online yang dipandu oleh Diah Kusuma Putri Muda seorang pakar di bidang public speaking, trainer handal, dan lulusan leadership program internasional. Melalui teknik pemasaran langsung secara online ini, Koperumnas bisa menghemat waktu dan biaya promosi (efisien) serta pesan tersampaikan dan dapat berkomunikasi langsung dengan calon konsumen (efektif).
Entrepreneur;
Koperumnas secara rutin menggelar beragam bentuk pelatihan/training yang terbuka untuk umum dalam rangka mencetak para wirausahawan (entrepreneur) sebagai mitra, keagenan, dan mediator, guna memudahkan dalam pemenuhan kuota konsumen dan pengadaan lahan. Konsep entrepreneur ini juga salah satu bentuk solusi dan kepedulian Koperumnas agar konsumen lancar dalam mengangsur rumah dengan menjalani peluang usaha baru.