Card image cap

Properti Dinilai Tebar Fitnah, Koperumnas Bakal Perkarakan Koranpelita.com


Jakarta, Koperzone.com--Pengurus Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas) menegaskan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi pemberitaan yang mendiskreditkan dan menebar fitnah terhadap Koperumnas. Kuasa hukum Koperumnas, Bangun Simbolon, mengatakan, pihaknya akan segera memerkarakan koranpelita.com ke Dewan Pers.

"Sudah tiga berita yang dibuat oleh koranpelita.com yang isinya fitnah terhadap Koperumnas. Kami sudah print out semua bukti pemberitaannya. Kami akan mengadukan media online ini ke Dewan Pers dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan lewat jalur hukum sesuai dengan UU ITE," katanya, Selasa (11/8/2020).

Bangun menjelaskan, ketiga berita tersebut dibuat oleh Pemimpin Redaksinya H. Dwidjo Utomo. "Semua beritanya tidak ada satu narasumber pun. Kedua, tidak berimbang karena kami yang jadi korbannya tidak pernah diwawancara dan dimintai konfirmasi. Semua beritanya lebih kepada opini pribadi. Kami dihakimi secara sepihak. Jadi, sudah jelas-jelas menyalahi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers," sebutnya.

Menurut Bangun, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hak jawab kepada media yang bersangkutan. "Namun saat diperiksa di susunan redaksinya ternyata media ini tidak mencantumkan nomor telepon dan terdapat dua alamat redaksi, satu di daerah Bekasi dan satu lagi di Tangerang. Kami cari di website Dewan Pers juga tidak terverifikasi nama perusahaan pers atas nama Koranpelita.com. Jadi serba ga jelas," ujarnya.(R1-Cep)